BAB II
ASAS
Pasal 2
Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemiluberpedoman pada prinsip:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. berkepastian hukum;
e. tertib;
f. kepentingan umum;
g. terbuka;
h. proporsional;
i. profesional;
j. akuntabel;
k. efektif;
l. efisiensi; dan
m. aksesibilitas.
Pasal 3
Pemungutan dan Penghitungan Suara meliputi:
a. di dalam negeri; danb. di luar negeri.
BUKU KEDUA
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
DI DALAM NEGERI
BAB I
UMUM
Pasal 4
(1) Hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden,
anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD
Kabupaten/Kota diselenggarakan secara serentak di TPS.
(2) Hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada
Hari libur atau Hari yang diliburkan.
(3) Hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
keputusan KPU.
(4) Pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan
pukul 13.00 waktu setempat.
Pasal 5
(1) Penghitungan Suara dilaksanakan pada hari dan tanggal yang sama dengan pelaksanaan Pemungutan Suara di
TPS.
(2) Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan mulai pukul 13.00 waktu setempat
setelah berakhirnya waktu pelaksanaan Pemungutan
Suara di TPS.
BAB II
PEMILIH
Pasal 6
Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS, yaitu: a. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang
bersangkutan yaitu formulir Model A.3-KPU;
b. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb di TPS yang
bersangkutan yaitu formulir Model A.4-KPU; dan
c. Pemilik KTP-el atau Penduduk yang tidak terdaftar dalam
DPT dan DPTb, namun memenuhi syarat untuk dilayani
penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal
Pemungutan Suara, dan didaftarkan dalam DPK yaitu
formulir Model A.DPK-KPU.
Pasal 7
(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memberikan suaranya di TPS
tempat Pemilih terdaftar dalam DPT.
(2) Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemilih menunjukkan formulir Model C6-
KPU dan KTP-el atau identitas lain Kepada KPPS.
(3) Identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
a. Suket;
b. Kartu Keluarga;
c. Paspor; atau
d. Surat Izin Mengemudi.
(4) Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat
menunjukkan formulir Model C6-KPU, Pemilih dapat
memberikan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el
atau identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 8
(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pemilih.
yang karena keadaan tertentu tidak dapat memberikan
suara di TPS tempat asal Pemilih terdaftar dalam DPT
dan memberikan suara di TPS lain atau TPSLN.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. menjalankan tugas di tempat lain pada hari
Pemungutan Suara;
b. menjalani rawat inap di rumah sakit atau
puskesmas dan keluarga yang mendampingi;
c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di
panti sosial/panti rehabilitasi;
d. menjalani rehabilitasi narkoba;
e. menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman
penjara atau kurungan;
f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah
atau tinggi;
g. pindah domisili;
h. tertimpa bencana alam; dan/atau
i. bekerja di luar domisilinya.
(3) Pemilih dengan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dapat menggunakan hak pilihnya untuk
memilih:
a. calon anggota DPR, apabila pindah memilih ke
kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di
Dapilnya;
b. calon anggota DPD, apabila pindah memilih ke
kabupaten/kota lain dalam satu provinsi;
c. Pasangan Calon, apabila pindah memilih ke provinsi
lain atau pindah memilih ke suatu negara;
d. calon anggota DPRD Provinsi, apabila pindah
memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi
dan di Dapilnya; dan/atau
e. calon anggota DPRD kabupaten/Kota, apabila
pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu
kabupaten/kota dan di Dapilnya.
(4) Dalam hal Pemilih yang berasal dari Dapil anggota DPR
Daerah Khusus Ibukota Jakarta II pindah memilih dari
TPS ke TPSLN karena kondisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dapat menggunakan hak pilihnya untuk
memilih Pasangan Calon dan calon anggota DPR.
(5) Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberikan suara di TPS lain atau TPSLN, Pemilih wajib
melapor kepada PPS tempat asal memilih untuk
mendapatkan formulir Model A.5-KPU dengan
menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dan/atau salinan bukti
telah terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS tempat
asal memilih menggunakan formulir Model A.A.1-KPU,
dan melaporkan pada PPS atau PPLN tempat tujuan
memilih paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari
Pemungutan Suara.
(6) Dalam hal Pemilih tidak dapat menempuh prosedur
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemilih dapat
melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat asal
memilih untuk mendapatkan formulir Model A.5-KPU,
paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari
Pemungutan Suara.
(7) Dalam hal Pemilih tidak dapat menempuh prosedur
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6),
Pemilih dapat melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota
tempat tujuan memilih untuk mendapatkan formulir
Model A.5-KPU paling lambat 30 (tiga puluh) Hari
sebelum hari Pemungutan Suara.
(8) PPS tempat asal memilih, KPU/KIP Kabupaten/Kota
tempat asal memilih atau tempat tujuan memilih,
berdasarkan laporan Pemilih sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan ayat (6), meneliti kebenaran identitas
Pemilih yang bersangkutan pada DPT.
(9) Dalam hal Pemilih telah terdaftar dalam DPT, PPS atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat asal memilih atau
tempat tujuan memilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8), menghapus nama yang bersangkutan dari DPT
asalnya dan menerbitkan surat keterangan pindah
memilih menggunakan formulir Model A.5-KPU, dengan
ketentuan:
a. lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan;
dan
b. lembar kedua sebagai arsip PPS atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
(10) KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih
berdasarkan laporan Pemilih sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), berkoordinasi dengan KPU/KIP
Kabupaten/Kota tempat asal memilih atau PPLN tempat
asal memilih melalui KPU untuk memberitahukan bahwa
Pemilih yang bersangkutan telah pindah memilih dan
meminta kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat asal
memilih atau PPLN tempat asal memilih melalui KPU
untuk menghapus nama yang bersangkutan dari DPT
asalnya.
(11) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6),
dan ayat (7), diberi informasi waktu dan tempat
Pemungutan Suara oleh PPS atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
(12) Dalam hal Pemilih tidak dapat melaporkan diri kepada
PPS tempat tujuan memilih untuk memberikan suaranya
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tetapi yang
bersangkutan telah memiliki formulir Model A.5-KPU dari
PPS asal atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pemilih yang
bersangkutan dapat memberikan suara pada hari
Pemungutan Suara di TPS tempat tujuan memilih.
(13) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dicatat
oleh anggota KPPS Keempat pada salinan DPTb dengan
menggunakan formulir Model A.4-KPU dengan cara
menambahkan nama Pemilih pada nomor urut
berikutnya dalam salinan DPTb tersebut.
(14) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi
kesempatan untuk memberikan suara di TPS mulai
pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu
setempat.
(15) Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (14), Pemilih menunjukkan formulir Model A.5-
KPU beserta KTP-el atau identitas lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) kepada KPPS.
Pasal 9
(1) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c
menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el
kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara.
(2) Hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat digunakan di TPS yang berada di rukun
tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan
alamat yang tertera dalam KTP-el.
(3) Dalam hal di Rukun Tangga (RT)/Rukun Warga (RW)
atau sebutan lain Pemilih yang bersangkutan tidak
dibuat TPS, Pemilih yang bersangkutan dapat
memberikan hak pilih di TPS yang berdekatan yang
masih dalam satu wilayah desa/kelurahan atau sebutan
lain.
(4) Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan 1 (satu) jam sebelum Pemungutan Suara di
TPS selesai.
(5) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
memilih apabila masih tersedia Surat Suara.
Pasal 10
PPS mengatur keseimbangan jumlah Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, untuk memberikan suara di TPS
dalam wilayah kerja PPS dengan mempertimbangkan
ketersediaan Surat Suara di masing-masing TPS.
Pasal 11
(1) Jumlah Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang dengan memperhatikan:
a. tidak menggabungkan kelurahan/desa atau nama
lain;
b. kemudahan Pemilih ke TPS;
c. tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga
pada TPS yang berbeda;
d. hal-hal berkenaan dengan aspek geografis; dan
e. jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan
memperhatikan tenggang waktu Pemungutan Suara.
(2) Penyesuaian jumlah Pemilih untuk setiap TPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan agar
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dapat
dilaksanakan pada hari yang sama.
Pasal 13
(1) Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyampaikan formulir Model C6-KPU untuk memberikan suara kepada
Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya
paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal
Pemungutan Suara.
(2) Dalam formulir Model C6-KPU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), harus disebutkan adanya kemudahan bagi
penyandang disabilitas dalam memberikan suara di TPS.
(3) Pemilih menandatangani tanda terima penyerahan
formulir Model C6-KPU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(4) Dalam hal Pemilih tidak berada di tempat tinggalnya,
ketua KPPS dapat menyampaikan formulir Model C6-KPU
kepada keluarganya dan diminta untuk menandatangani
tanda terima.
Pasal 14
(1) Apabila sampai dengan 3 (tiga) Hari sebelum hari Pemungutan Suara terdapat Pemilih yang belum
menerima formulir Model C6-KPU, Pemilih yang
bersangkutan dapat meminta formulir Model C6-KPU
kepada ketua KPPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum
hari Pemungutan Suara dengan menunjukkan KTP-el
atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (3).
(2) Ketua KPPS meneliti nama Pemilih yang belum menerima
formulir Model C6-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam DPT, dan mencocokkan dengan KTP-el atau
identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (3).
(3) Apabila berdasarkan hasil penelitian dan pencocokan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) nama Pemilih
terdaftar dalam DPT, ketua KPPS memberikan formulir
Model C6-KPU kepada Pemilih yang bersangkutan.
TPS
Paragraf 2
Penyiapan TPS
Pasal 16
(1) Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS menyiapkan lokasi dan pembuatan TPS.
(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat pada
lokasi sebagai berikut:
a. di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh
penyandang disabilitas;
b. tidak menggabungkan kelurahan/desa atau nama
lain; dan c. memperhatikan aspek geografis serta menjamin
setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara
langsung, umum, bebas, dan rahasia.
(4) Pembuatan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus sudah selesai paling lambat 1 (satu) Hari sebelum
hari dan tanggal Pemungutan Suara.
(5) Dalam pembuatan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPPS dapat bekerja sama dengan masyarakat.
Pasal 17
(1) TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10
(sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter atau dapat
disesuaikan dengan kondisi setempat.
(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi tanda
batas dengan menggunakan tali, tambang atau
bahan lain.
(3) Pintu masuk dan keluar TPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dapat menjamin akses gerak bagi
Pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan
kursi roda.
(4) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diadakan
di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup, dengan
ketentuan:
a. apabila diadakan di ruang terbuka, tempat duduk
ketua KPPS dan anggota KPPS, Pemilih, dan Saksi
dapat diberi pelindung terhadap panas matahari,
hujan, dan tidak memungkinkan orang lalu lalang di
belakang Pemilih pada saat memberikan suara di
bilik suara; atau
b. apabila diadakan di ruang tertutup, luas TPS harus
mampu menampung pelaksanaan rapat
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, dan
posisi Pemilih membelakangi tembok/dinding pada
saat memberikan suara di bilik suara.
(5) Apabila dalam pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, dilakukan dalam keadaan kurang
penerangan, perlu ditambah alat penerangan
yang cukup.
(6) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi
dengan sarana dan prasarana:
a. ruangan atau tenda;
b. alat pembatas;
c. papan yang digunakan untuk menempel:
1. Daftar Pasangan Calon, DCT anggota DPR, DCT
anggota DPD, DCT anggota DPRD Provinsi dan
DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota, serta
salinan DPT dan salinan DPTb pada saat
Pemungutan Suara;
2. catatan hasil Penghitungan Suara di TPS pada
formulir Model C1.Plano-PPWP berhologram,
Model C1.Plano-DPR berhologram, Model
C1.Plano-DPD berhologram, Model C1.Plano-
DPRD Provinsi berhologram, dan Model
C1.Plano-DPRD Kab/Kota berhologram pada
saat Penghitungan Suara; dan
3. salinan Berita Acara Pemungutan dan
Penghitungan Suara serta Sertifikat
Penghitungan Suara di TPS pada formulir Model
C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model
C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model
C1-DPRD Kab/Kota pada saat Pemungutan dan
Penghitungan Suara di TPS selesai;
d. tempat duduk dan meja Ketua dan anggota KPPS;
e. meja untuk menempatkan kotak suara dan
bilik suara;
f. tempat duduk Pemilih, Saksi, dan Pengawas
TPS; dan
g. alat penerangan yang cukup.
Pasal 18
(1) TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)dapat dibuat di ruangan/gedung sekolah, balai
pertemuan masyarakat, ruangan/gedung tempat
pendidikan lainnya, gedung atau kantor milik pemerintah
dan non pemerintah termasuk halamannya.
(2) Pembuatan TPS di tempat-tempat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terlebih dahulu harus mendapat izin dari
pengurus/pimpinan atau pihak yang berwenang atas
gedung/kantor tersebut.
(3) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang di
dibuat di dalam ruangan tempat ibadah.
Pasal 19
(1) KPPS menyiapkan dan mengatur: a. tempat duduk Pemilih yang menampung paling
sedikit 25 (dua puluh lima) orang, yang ditempatkan
di dekat pintu masuk TPS;
b. meja dan tempat duduk ketua KPPS, anggota KPPS
Kedua dan anggota KPPS Ketiga;
c. meja dan tempat duduk anggota KPPS Keempat dan
anggota KPPS Kelima, di dekat pintu masuk TPS;
d. tempat duduk anggota KPPS Keenam di dekat kotak
suara;
e. tempat duduk anggota KPPS Ketujuh di dekat pintu
keluar TPS;
f. tempat duduk untuk Pemilih, Saksi dan Pengawas
TPS yang ditempatkan di dalam TPS, dan untuk
Pemantau Pemilu ditempatkan di luar TPS;
g. meja untuk tempat kotak suara yang ditempatkan di
dekat pintu keluar TPS, dengan jarak kurang lebih 3
(tiga) meter dari tempat duduk ketua KPPS dan
berhadapan dengan tempat duduk Pemilih;
h. meja kotak suara tidak terlalu tinggi sehingga kotak
suara bisa dicapai oleh umumnya Pemilih, dan
Pemilih yang menggunakan kursi roda;
i. bilik suara yang ditempatkan berhadapan dengan
tempat duduk ketua KPPS dan Saksi, dengan
ketentuan jarak antara bilik suara dengan batas
lebar TPS paling sedikit 1 (satu) meter;
j. meja tempat bilik suara, dibuat berkolong di bawah
meja yang memungkinkan Pemilih berkursi roda
dapat mencapai meja bilik suara dengan leluasa;
k. papan pada saat Pemungutan Suara ditempatkan di
dekat pintu masuk untuk memasang:
1. Daftar Pasangan Calon;
2. DCT anggota DPR;
3. DCT anggota DPD;
4. DCT anggota DPRD Provinsi;
5. DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota; dan
6. salinan DPT dan DPTb;
l. papan nama TPS ditempatkan di dekat pintu masuk
TPS di sebelah luar TPS; dan
m. tambang, tali, kayu atau bambu untuk membuat
batas TPS.
(2) Apabila jumlah anggota KPPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kurang dari 7 (tujuh) orang, tempat duduk
ketua KPPS dan masing-masing anggota KPPS
ditetapkan oleh ketua KPPS.
(3) Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibantu 2 (dua) orang Petugas Ketertiban TPS.
(4) Petugas Ketertiban TPS sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan petugas yang menangani
ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS yang
ditetapkan oleh PPS.
keberatan
Bagian Ketiga
Penyelesaian Keberatan
Pasal 59
(1) Saksi atau Pengawas TPS dapat mengajukan keberatanterhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan
perolehan suara kepada KPPS apabila terdapat hal yang
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Pengawas TPS,
KPPS wajib menjelaskan prosedur dan/atau
mencocokkan selisih perolehan suara dalam formulir
Model C1-PPWP berhologram, Model C1-DPR
berhologram, Model C1-DPD berhologram, Model C1-
DPRD Provinsi berhologram, atau Model C1-DPRD
Kab/Kota berhologram dengan formulir Model C1.Plano-
PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPRD
Provinsi atau Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota.
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau
Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diterima, KPPS seketika melakukan pembetulan.
(4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan
menuliskan angka yang benar.
(5) Ketua KPPS dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf
pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).
(6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil
pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPS
meminta pendapat dan/atau rekomendasi Pengawas TPS
yang hadir.
(7) KPPS wajib menindaklanjuti rekomendasi Pengawas TPS.
(8) KPPS wajib mencatat keberatan Saksi yang diterima
sebagai kejadian khusus dan mencatat seluruh kejadian
khusus selama pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara di TPS pada formulir Model C2-KPU
dan ditandatangani oleh ketua KPPS.
(9) Keberatan Saksi yang belum atau tidak dapat diterima,
dicatat pada formulir Model C2-KPU sebagai keberatan
Saksi dan ditandatangani oleh Saksi serta ketua KPPS.
(10) Dalam hal tidak terdapat keberatan Saksi atau kejadian
khusus dalam pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara di TPS, KPPS wajib mencatat
dengan kalimat NIHIL pada formulir Model C2-KPU dan
ditandatangani oleh ketua KPPS.
Pasal 60
Keberatan yang diajukan oleh Peserta Pemilu, Saksi,
Pengawas TPS, Pemantau Pemilu atau masyarakat/Pemilih
melalui Saksi atau Pengawas TPS terhadap pelaksanaan
Penghitungan Suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59, tidak menghalangi pelaksanaan rapat Penghitungan
Suara di TPS
(5) KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan
formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR,
Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-
DPRD Kab/Kota kepada Saksi, dan Pengawas TPS yang
hadir pada hari dan tanggal Pemungutan Suara.
(6) KPPS wajib meminta kepada Saksi dan Pengawas TPS
untuk memeriksa kebenaran angka yang tertera pada
salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model
C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan
Model C1-DPRD Kab/Kota yang diberikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), dengan mencocokkan pada
formulir Model C-KPU berhologram, Model C1.Plano-
PPWP berhologram, Model C1.Plano-DPR berhologram,
Model C1.Plano-DPD berhologram, Model C1.Plano-DPRD
Provinsi berhologram, dan Model C1.Plano-DPRD
Kab/Kota berhologram.
(7) Dalam hal Saksi yang telah menyerahkan surat mandat
kepada KPPS dan Pengawas TPS tidak hadir dalam
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, salinan
formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR,
Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-
DPRD Kab/Kota dapat diserahkan kepada PPS untuk
disampaikan kepada Saksi dan Pengawas TPS paling
lambat 1 (satu) Hari sebelum Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara tiap TPS dalam tingkat kecamatan
atau sebutan lain.
(8) Dalam hal KPPS dengan sengaja tidak menyampaikan 1
(satu) rangkap salinan formulir Model C-KPU, Model C1-
PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD
Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) sampai batas waktu yang
ditetapkan, dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
larangan bagi pps
Pasal 64
KPPS dilarang memberikan salinan formulir Model C-KPU,Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-
DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota kepada
siapapun dan/atau pihak manapun, kecuali kepada pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (5).
bersambung................
Note: tunggu episode selanjutnya!!

0 Comments